Seorang Gadis Berusia 16 Tahun Hamil Oleh Ayah Temannya
Jakarta - Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan
Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Korban, warga Kecamatan
Petanahan berusia 16 dihamili oleh ayah temannya.
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan tersangka adalah MA
(42) warga Kecamatan Petanahan. Kasus terbongkar, saat korban merasa
tidak enak badan lalu dibawa oleh orang tuanya berobat ke bidan desa.
"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil.
Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh
tersangka,"jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (23/8). Kasus bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka. Korban merupakan teman dari anak tersangka.
Saat itu tersangka tertarik dengan korban. Ia meminta nomor telepon
korban agar bisa komunikasi lebih intens. Melalui aplikasi pesan,
tersangka merayu korban. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan
uang.
Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu
tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis
tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB. Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan
persetubuhan kepada korban. Karena perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Komentar
Posting Komentar