Seorang Gadis Berusia 16 Tahun Hamil Oleh Ayah Temannya

Jakarta - Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Korban, warga Kecamatan Petanahan berusia 16 dihamili oleh ayah temannya.

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan. Kasus terbongkar, saat korban merasa tidak enak badan lalu dibawa oleh orang tuanya berobat ke bidan desa.

"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,"jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (23/8). Kasus bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka. Korban merupakan teman dari anak tersangka.

Saat itu tersangka tertarik dengan korban. Ia meminta nomor telepon korban agar bisa komunikasi lebih intens. Melalui aplikasi pesan, tersangka merayu korban. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang.

Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB. Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Pastikan Kasus Pemerkosaan Dan Penyekapan Yang Melibatkan Anak DPRD Pekan Baru Tetap Berjalan

Berawal Dari Cekcok Adu Mulut, Seorang Pria Dianiaya Dan Dibakar Hingga Tewas Oleh Sekelompok Orang

Diduga Karena Dendam Masalah Pekerjaan, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Menikam Temannya