Seorang Pelaku Pembunuhan di Pacitan, Ternyata Adalah Kakak Tiri Sendiri
Pacitan - Pelaku pembunuhan terhadap Dewi Sukma Anjani (20 ), warga Kecamatan
Nawangan, Kabupaten Pacitan, ditangkap. Tersangka adalah Irvana Muslim
(23) yang tak lain kakak tiri korban.
"Tersangka adalah kerabatnya sendiri. Merupakan kakak tirinya sendiri.
Kami tangkap kurang dari 24 jam," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari
Wibisono, Minggu (8/8/2021).
Wiwit Ari menyebut tersangka memiliki rasa suka namun tidak pernah
ditanggapi oleh korban. Irvana cemburu setelah meminjam hp korban dan
melihat korban memajang foto pria di status jejaring WhatsApp.
Masih kata Wiwit Ari, pembunuhan bermula pada Kamis (5/8/2021).
Tersangka mengajak korban ke Pacitan untuk jalan sekaligus mengurus
dokumen balik nama kendaraan roda dua milik tersangka.
"Pelaku sering mengajak korban untuk jalan. Tetapi sering ditolak.
Akhirnya sebelum kejadian, korban mau diajak jalan tersangka ke Pacitan
kota," katanya.
Semula, Irvana mengajak korban ke Pantai Watukarang tetapi objek wisata
sedang tutup. Kemudian korban di ajak ke Sentono Gentong lalu beralih ke
pantai Patok Kowang dekat Pelabuhan Tamperan.
Dari selesai urusan, kata dia, tersangka mengajak korban pergi ke Pantai
Watukarung. Namun, karena tidak bisa akhirnya ke Setono Gentong.
"Tersangka kalap. Sehingga memukul korban dengan batu sebanyak lima kali," tegas Wiwit.
Kekejian tersangka tak berhenti setelah korban sekarat. Dia justru
memerkosa korban dan memastikan korban benar tewas dengan mencekik
leher.
"Ini juga dibuktikan ada luka pada dinding rahim korban. Sesuai hasil autopsi juga," beber lulusan AKPOL 2002 ini.
Setelah melakukan tindakan biadab, tersangka kabur ke Semarang, Jawa
Tengah. Namun karena tidak miliki tujuan, Irvana melanjutkan perjalanan
sampai ke Polsek Patokbeusi Subang, Jawa Barat.
"Jadi setelah penemuan, tim bergerak. Termasuk menyebarkan informasi ke
jajaran reskrim bahwa ada pelaku yang melarikan diri. Tersangka
menyerahkan diri ke Polsek Subang situ. Kami word play here bergerak dan
langsung meringkusnya," tandasnya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan Barang Bukti 1 buah hp merk VIVO, 1
buah hp merk infinix, 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha VIXION, 1
buah kunci kontak sepeda electric motor, 1 buah tas selempang warna
merah, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 buah Rekening BRI an.
Irvana Muslim, 1 buah ATM BRI dan SIM C milik tersangka, uang tunai
senilai Rp 690 ribu, e KTP atas nama Irvan Muslim, serta sepeda motor
Yamaha VIXION warna merah yang saat ini masih di Polsek Patokbeusi
Subang, Jabar.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Tersangka kini mendekam di
tahanan Polres Pacitan, dan di jerat dengan Pasal 338 dan pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara
maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Penemuan mayat dengan kondisi setengah telanjang,
menggegerkan warga Lingkungan Dermaga Tamperan, Kelurahan Sidoarjo,
Kabupaten Pacitan. Di jasad berjenis kelamin perempuan itu ditemukan
luka serius di kepala.
Komentar
Posting Komentar