Seorang Pembantu Yang Mencuri Kunci cadangan Kamar Majikan nya, Nekat Mencuri Uang tunai Rp 70 Juta Dan Sebuah Hp
Samarinda - MR (26 ), warga Bantuas di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk
anggota Polsek Marangkayu, Minggu (22/8) dini hari kemarin setelah
buron tiga pekan. Dia ditetapkan tersangka pencurian uang Rp70 juta dan
handphone di rumah majikannya di Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu
(1/8).
Aksi pencurian itu terjadi di kediaman Suhardi, di Dusun Sambera Baru RT
03 Desa Sambera Baru di Kecamatan Marangkayu. Suhardi sendiri tak
existed adalah majikan dari pelaku MR. "Korban (Suhardi) ini tahu kalau pelaku (MR) ini punya kunci serep
(kunci cadangan),"kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Senin
(23/8).
Sujarwanto menerangkan, sesekali korban dan anaknya memeriksa rekaman
CCTV. Dari rekaman, pelaku terlihat mengenakan baju merah memasuki kamar
korban dan membuka lemari pakaian.
"Di situ, terlihat pelaku mengeluarkan dua tas dari dalam lemari,"ujar Sujarwanto. Kontan saja Suhardi dan anaknya memeriksa kamar dan lemari. Tas berisikan uang Rp 70 juta raib. "Karena merasa korban tahu dari rekaman CCTV itu, maka pelaku langsung kabur dari rumah,"terang Sujarwanto.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Marangkayu. Polisi akhirnya membekuk
terduga pelaku MR di Bantuas, Samarinda. "Jadi modusnya, pelaku masuk ke
kamar korban menggunakan kunci pintu kamar yang ternyata sebelumnya
dicuri. Pelaku sendiri adalah karyawan, dan tinggal bersama (majikan) di
rumah itu,"ungkap Sujarwanto.
Dari pelaku MR, polisi menyita barang bukti antara lain HP OPPO,
pakaian, tas dan 6 kunci cadangan di kamar rumah korban. Penyidik
menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar