Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Korupsi Dana Pengagulangan Bencana Alam di Sumbar
Jakarta - Pria berinisial S alias B berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (5/11). S sendiri merupakan
buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan
longsor di Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan S
berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 Wib di Aceh. Dia diringkus tim
Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh
Selatan.
"Tersangka S pen names B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,"kata Leonard dalam keterangannya. Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian
diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan
Agung,"katanya.
Korupsi yang dilakukan S yang pada 2016 ketika menjabat sebagai Kepala
Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping. Melalui Surat
Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/ 2016 tanggal 8 Februari
2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.
Musibah tersebut terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti,
Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat
Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016
pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21
Februari 2016.
S memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber
dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan
pribadi.
Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk
pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,
tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
"Akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat,
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta,"tuturnya.
Tim Tabur membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan
akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan
pesawat pada Sabtu 06 November 2021.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat
yang aman bagi para buronan,"katanya.
Komentar
Posting Komentar